• Jelajahi

    Copyright © Trending Jatim
    TRENDING JATIM

    Iklan

    Rakor Pelaksanaan Karnaval Budaya Desa Suren Dititik Beratkan Terhadap Keamanan, Ketertiban Dan Keselamatan

    Senin, 02 September 2024, 9/02/2024 06:16:00 AM WIB Last Updated 2024-09-02T13:29:57Z




    Rakor Pelaksaan Kegiatan Karnaval Budaya Desa Suren, Kecamatan Ledokombo Jember



    JEMBER - TRENDING JATIMCOM Bertempat di aula Pendopo Desa Suren, Kecamatan Ledokombo Jember berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Karnaval Budaya. Hadir dalam acara tersebut, Muspika Ledokombo, Kades Suren, team intelkam Polres Jember, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Rt, RW se-Desa Suren, senin (2/09/2024). 


    Dalam rapat tersebut dititik beratkan terhadap keamanan, ketertiban, keselamatan, selama kegiatan karnaval berlangsung maupun sesudahnya. 


    Kepala Desa Suren H.M Tahe menjelaskan bahwa kegiatan karnaval ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memperingati hari kemerdekaan. 



    Penyelenggaraan karnaval budaya Desa Suren akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal (7/09/2024) dengan harapan kegiatan ini berjalan aman, lancar, terkendali sehingga tercipta suasana kondusif, oleh karena itu kami memohon kepada Muspika, TNI- Polri, panitia, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda untuk membantu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. 


    "Kami tekankan kepada pihak panitia, Muspika dan kepada semuanya untuk dapat memberikan rasa aman, nyaman dan menjamin keselamatan masyarakat dalam mengikuti pelaksanaan kegiatan Karnaval Budaya ini. Karena kami ingin mensukseskan kegiatan ini bersama masyarakat, "pungkasnya.


    Sementara itu, ketua Panitia penyelenggara menyampaikan ada beberapa item yang harus dilalui oleh peserta dari masing-masing Dusun untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. 


    Pertama, menggunakan sound system lokal tidak boleh dari luar minimal 6 sapp maximal 8 sapp, kemudian peserta boleh menggunakan pakaian bebas tapi sopan maupun pakaian adat, peserta wajib menunjukan seni dan budaya Indonesia, peserta boleh melakukan aksi tarian pada saat berjalan sehingga tidak mengganggu peserta yang ada dibelakangnya. 


    Saat melakukan aksi tarian didepan juri atau Panitia para peserta diberi waktu maximal  5-8 menit, para peserta dilarang keras menggunakan atribut partai atau tulisan pornografi maupun yang berbau SARA, peserta juga dilarang keras membawa sajam atau benda-benda lainya yang bisa membahayakan peserta lain maupun masyarakat. 


    Jika peserta dalam mengikuti karnaval tidak sesui nomor urut dari masing-masing Dusun maka akan dikeluarkan, tempat penutupan jalan utama pertigaan Lembengan, pertigaan sempolan dan pertigaan palopo Sumbersalak. Ketika adzan berkumandang semua sound system wajib di matikan juga mengingatkan kepada peserta maupun penonton untuk tidak meninggal sholat. (**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini